Sejarah Singkat

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat adalah salah satu pelaksana akademik Perguruan Tinggi, dan merupakan pengejawantahan tugas ketiga Tridharma Perguruan Tinggi. Sebagai salah satu unsur Tri Dharma, kegiatan pengabdian kepada masyarakat mesti dilaksanakan secara terintegrasi dengan unsur Tri Dharma lainnya, yaitu pendidikan dan penelitian. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Makassar (LPM UNM) terbentuk pada tanggal 10 April 1995, yang pada awalnya merupakan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan  (IKIP) Ujung Pandang. Berdasarkan SK 023/SK/C/IKIP/1983, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terbagi menjadi dua unit, yakni Pusat Penelitian dan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat. Sejalan dengan perkembangan yang lebih dinamis dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pada tahun 1997, LPM didirikan sebagai suatu lembaga tersendiri melalui SK Rektor Nomor:166/K09H/HK/97.

Setelah IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makassar pada tahun 1999, LPM menyempurnakan struktur organisasinya dengan membentuk 5 (lima) koordinator program, yaitu: (1) Koordinator Program Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan, (2) Koordinator Program Penerapan IPTEKS dan Kaji Tindak, (3) Koordinator Program Pengembangan Wilayah dan SIBERMAS, (4) Pengembangan Budaya Kewirausahaan, dan (5) Koordinator Program KKN/KKN-A. LPM menyederhanakan lagi struktur organisasinya menjadi: (1) Koordinator KKN, (2) Koordinator Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (3) Koordinator Pengembangan Kewrausahaan, pemberdayaan masyarakat, dan teknologi tepat guna.

Pada tanggal 14 Nopember 2006, nama ketiga Koordinator Program berganti menjadi Pusat. Ketiga pusat tersebut adalah: (1) Pusat Kuliah Kerja Nyata, (2) Pusat Penyuluhan dan Pelatihan Kependidikan, (3) Pusat Pengembangan Kewirausahaan, Teknologi Tepat Guna dan Sinergi Pemberdayaan Masyarakat. Ketiga pusat tersebut disahkan dengan SK Rektor Nomor: 5532/J35.H/HK/2006. Struktur organisasi LPM UNM saat ini trdiri atas: Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala dan Sekretaris Pusat, Peer Group, dan Staf Administrasi yang terdiri atas Kebag Tata Usaha dan 3 Kasubag. Perampingan organisasi LPM ditetapkan dengan SK Rektor Nomor: 2746/J.38.H/HK/2006, tanggal 8 Maret 2006